Arab Saudi berlakukan paspor hijau, Menag usulkan revisi UU haji
Menteri Agama Maftuh Basyuni mengusulkan revisi UU tentang penyelenggaraan haji, menyusul rencana pemerintah Arab Saudi memberlakukan paspor internasional (hijau) bagi jemaah haji.
Di Indonesia, paspor untuk melakukan ibadah haji adalah paspor khusus. Ini sesuai dengan UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penerapan paspor hijau akan menyalahi UU tersebut.
”Kalau tidak mengikuti aturan dari pemerintah Arab Saudi, kita tidak bisa berhaji. Tapi kalau kita ikuti, kita melanggar UU kita sendiri. Karena itu, kami mengusulkan ada eksepsi sampai kami merevisi UU kami,” kata Maftuh, kepada wartawan dalam acara Evaluasi Haji Tahun 2008 di Istana Cipanas, Cianjur, Jabar, Sabtu (31/1).