Info Haji: Pemerintah Tetapkan BPIH 1427 H/2006
Tuesday, July 4th, 2006Sumber:
Informasi Haji Depag, Senin, 3 Juli 2006 4:56:23 PM
Pemerintah Tetapkan BPIH 1427 H/2006
Jakarta(MCH)–Pemerintah melalui Peraturan Presiden No.70 Tahun 2006 menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1427H/2006 untuk zona I (Aceh, Medan, Batam dan Padang) sebesar 2.753,7 dolar AS, zona II (Jakarta, Solo, Surabaya dan Palembang) sebesar 2.851,7 dolar AS, dan zona III (Makassar, Banjarmasin, Balikpapan) 2.969,3 dolar AS ditambah Rp 466.864,- untuk komponen dalam negeri bagi ketiga zona tersebut.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama H.Muhammad Maftuh Basyuni dalam keterangan pers tentang BPIH, yang berlangsung di Departemen Agama, Senin (3/7). Pada acara tersebut Menteri Agama didampingi Sekjen Dep.Agama Bahrul Hayat, Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah, Kapus Informasi Keagamaan dan Kehumasan H.Masyhuri dan sejumlah pejabat Dep.Agama.
Menurut Menag, para calon haji dapat melunasi BPIH dan pendaftaran haji mulai 4 Juli 2006 dan ditutup pada 4 Agustus 2006 melalui bank-bank penerima setoran BPIH tempat calon haji berdomisili.
Jika dibanding dengan BPIH yang lalu, kata maftuh, BPIH tahun ini mengalami kenaikan untuk zona I 121, 3 dollar AS, Zona II 119, 3 dollar AS, dan Zona III 126,9 dollar AS. Sedangkan komponen rupiah biaya dalam negeri mengalami penurunan sebesar Rp 255.463,-
Menag mengatakan, BPIH dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari tanggal pelunasan. Jika dibandingkan dengan kurs pada masa pelunasan tahun yang lalu sebesar Rp 9.800 per USD dan hari ini sebesar Rp 9.220 per USD maka pembayaran BPIH dengan rupiah rata-rata mengalami penurunan sekitar 712.775,-
Menag menyatakan, kenaikan BPIH tersebut disebabkan kenaikan plafon sewa pemondokan dari SR 1.550 menjadi SR 2.000,- berati terjadi kenaikan SR 450 setara 120 dollar AS. â€Jika plafon pemondokan tidak dinaikkan maka hakekatnya BPIH tahun ini sama dengan tahun lalu, †kata Menag.
Dengan besaran BPIH tersebut, kata Menag, Pemerintah akan meningkatkan pelayanan pemondokan di Arab Saudi, pemberian katering di airport Jeddah dan terminal Hijra Madinah, angkutan pemondokan ke Masjidil haram bagi yang memperoleh pemondokan jarakanya di atas 1.200 m, serta pembentukan unit pelayanan kesehatan maupun ibadah di setiap maktab.
Sedangkan untuk Biaya Penyelengaraan Ibadah haji Khusus (PIHK) ditetapkan minimal sebesar 4.500 dollar AS dibayarkan calo haji kepada Penyelenggara yang telah mendapat izin Menteri Agama dan ditambah Rp 405.000 untuk pembayaran administrasi bank, asuransi dan operasional dalam negeri, pengadaan paspor, buku bimbinganb, buku manasik, pemvisaan dan perbekalan haji. Pelunasan Haji Khusus dimulai 31 Juli 2006 sampai dengan 4 Agustus 2006. (ts)