Archive for the ‘Info Haji’ Category

Info Haji: Pemerintah Tetapkan BPIH 1427 H/2006

Tuesday, July 4th, 2006

Sumber:

Informasi Haji Depag, Senin, 3 Juli 2006 4:56:23 PM

Pemerintah Tetapkan BPIH 1427 H/2006

Jakarta(MCH)–Pemerintah melalui Peraturan Presiden No.70 Tahun 2006 menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1427H/2006 untuk zona I (Aceh, Medan, Batam dan Padang) sebesar 2.753,7 dolar AS, zona II (Jakarta, Solo, Surabaya dan Palembang) sebesar 2.851,7 dolar AS, dan zona III (Makassar, Banjarmasin, Balikpapan) 2.969,3 dolar AS ditambah Rp 466.864,- untuk komponen dalam negeri bagi ketiga zona tersebut.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama H.Muhammad Maftuh Basyuni dalam keterangan pers tentang BPIH, yang berlangsung di Departemen Agama, Senin (3/7). Pada acara tersebut Menteri Agama didampingi Sekjen Dep.Agama Bahrul Hayat, Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah, Kapus Informasi Keagamaan dan Kehumasan H.Masyhuri dan sejumlah pejabat Dep.Agama.

Menurut Menag, para calon haji dapat melunasi BPIH dan pendaftaran haji mulai 4 Juli 2006 dan ditutup pada 4 Agustus 2006 melalui bank-bank penerima setoran BPIH tempat calon haji berdomisili.

Jika dibanding dengan BPIH yang lalu, kata maftuh, BPIH tahun ini mengalami kenaikan untuk zona I 121, 3 dollar AS, Zona II 119, 3 dollar AS, dan Zona III 126,9 dollar AS. Sedangkan komponen rupiah biaya dalam negeri mengalami penurunan sebesar Rp 255.463,-

Menag mengatakan, BPIH dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari tanggal pelunasan. Jika dibandingkan dengan kurs pada masa pelunasan tahun yang lalu sebesar Rp 9.800 per USD dan hari ini sebesar Rp 9.220 per USD maka pembayaran BPIH dengan rupiah rata-rata mengalami penurunan sekitar 712.775,-

Menag menyatakan, kenaikan BPIH tersebut disebabkan kenaikan plafon sewa pemondokan dari SR 1.550 menjadi SR 2.000,- berati terjadi kenaikan SR 450 setara 120 dollar AS. ”Jika plafon pemondokan tidak dinaikkan maka hakekatnya BPIH tahun ini sama dengan tahun lalu, ” kata Menag.

Dengan besaran BPIH tersebut, kata Menag, Pemerintah akan meningkatkan pelayanan pemondokan di Arab Saudi, pemberian katering di airport Jeddah dan terminal Hijra Madinah, angkutan pemondokan ke Masjidil haram bagi yang memperoleh pemondokan jarakanya di atas 1.200 m, serta pembentukan unit pelayanan kesehatan maupun ibadah di setiap maktab.

Sedangkan untuk Biaya Penyelengaraan Ibadah haji Khusus (PIHK) ditetapkan minimal sebesar 4.500 dollar AS dibayarkan calo haji kepada Penyelenggara yang telah mendapat izin Menteri Agama dan ditambah Rp 405.000 untuk pembayaran administrasi bank, asuransi dan operasional dalam negeri, pengadaan paspor, buku bimbinganb, buku manasik, pemvisaan dan perbekalan haji. Pelunasan Haji Khusus dimulai 31 Juli 2006 sampai dengan 4 Agustus 2006. (ts)

Info Haji: Seragam Jemaah Haji Indonesia

Tuesday, July 4th, 2006

Sumber:

Informasi Haji Depag, Rabu, 28 Juni 2006 1:03:53 PM

Jakarta(MCH)–Dalam rangka memberi identitas dan jati diri jamaah haji Indonesia di mata bangsa lain saat pelaksanaan ibadah haji tahun 1427 H, dikeluarkan ketentuan umum untuk seragam jemaah haji Indonesia, dengan warna baju seragam hijau telur bebek. Hal itu diungkapkan Direktur Pembinaan Haji Drs.H.Muchtar Ilyas, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Muchtar, ketentuan warna seragam tersebut diberlakukan hanya untuk baju atasan saja, tidak ditentukan model dan bentuknya baik bagi jemaah pria maupun wanita. Pada baju seragam tersebut, di dada sebelah kiri atas terpasang label bendera merah-putih dan di bawahnya bertuliskan Indonesia.

Untuk menunjukan daerah asal jemaah, kata Muchtar, nama daerah provinsinya dicantumkan di bawah tulisan Indonesia. Identitas baju seragam tidak boleh memuat tulisan-tulisan lainnya selain yang telah ditentukan. Namun demikian, diperbolehkan memakai tanda-tanda lain yang tidak berbentuk tulisan dengan syarat harus terpisah dari baju seragam, misalnya slayer tanpa bertuliskan apapun.

Muchtar mengatakan, baju seragam itu dipakai sejak pemberangkatan, setiap pergi ke masjid baik di Mekkah maupun di Madinah, ziarah dan pada saat pemulangan. Untuk di Arafah, seragam dikenakan hanya oleh jemaah wanita, sedangkan jemaah pria tetap mengenakan pakaian ihram. (ts)

Info Haji: Menag Jatuhkan Sanksi 12 Penyelenggara ONH Plus

Friday, June 16th, 2006

Sumber: Jum’at, 9 Juni 2006 5:29:38 PM

Menag Jatuhkan Sanksi 12 Penyelenggara ONH Plus

Jakarta(MCH)– Departemen Agama jatuhkan sanksi kepada 12 travel penyelenggara umrah dan haji ONH Plus. Masing-masing tiga travel terkena sanksi pencabutan izin, empat travel terkena sanksi pembekuan dan lima travel mendapat sanksi peringatan.

Pengumuman sanksi ini disampaikan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni di kantor Depag, Jakarta, Jumat pagi (9/6) pada acara Coffe Morning bersama wartawan peliputan di lingkungan Depag.. Ke-12 travel yang mendapat sanksi antara lain , PT Wisata Idaman Utama ,PT Aurora Arzam Rindotama dan PT |Bali Agung Permata,ketiga travel ini izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran tidak memberangkatkan jamaah yang sudah terdaftar sebanyak 234 orang pada musim haji tahun lalu serta memungut biaya dibawah tarif yang ditetapkan Depag, US$ 4500. ”Tiga penyelenggara haji ini kami cabut selama-lamanya termasuk orangnya tidak akan bisa lagi berganti nama perusahaan lain,” kata Maftuch Basyuni seraya berseloroh hingga tujuh turunan penyelenggara ini tidak dapat lagi berusaha sebagai penyelenggara haji.

Sedangkan empat travel yang terkena sanksi pembekuan tidak dapat lagi menjalankan penyelenggaraan haji dan umrah selama satu tahun yaitu PT Taurindo Tour, PT Annatama Purna, PT Bina Paksi Nusa Wisata, dan PT Sakinah Global. PT Taurindo Tour melakukan pelanggarana penyalahgunaan dokumen paspor yang dilakukan jamaah haji atas nama Isa Nurudin bin Muid Ali dengan menggunakan paspor atas nama Muhammad Ridho Yulianto bin R Soeroso. PT Annatama Purna melakukan kesalahan manajemen yang berakibat jamaah tidak terurus dengan baik pada saat pemberangkatan serta fasilitas akomodasi Aziziyah tidak sesuai yang dijanjikan. PT Bina Paksi Nusa Wisata melakukan kelalaian manajemen pendaftaran dan keuangan yang berakibat tidak mendapatkan barcode sehingga jamaah gagal berangkat. Sedangkan PT Sakinah Global melakukan kesalahan manajemen dengan menyamarkan identitas untuk kepentingan rekrutmen jamaah haji.

Sementara sanksi peringatan terhadap lima travel diberikan kepada PT Antara Tour, PT Royal Permai Tour, PT Oranye Tour, PT Annaba Internasional dan PT Persada Duta Beliton. Kelima perusahaan ini melakukan kesalahan manajemen yang dapat merusak citra Depag khususnya PT Oranye memasang striker besar yang mengklaim sebagai ONH Plus padahal belum mendapat izin Depag.

Terkait sanksi tersebut Dirjen Haji Depag Slamet Riyanto mempersilakan para travel mengajukan banding ke pengadilan. ”Silakan mereka mengajukan banding dan kita sudah mempersiapkan Biro Hukum Depag untuk menanganinya,” kata Slamet Riyanto menjawab Media Indonesia

usai acara tersebut. Saat ditanya seringnya pihak Depag kalah di pengadilan manakala travel tersebut mengajukan banding, Slamet Riyanto menandaskan pihaknya sudah mengantisipasi dengan berbagai argumen dan konsideran bahwa travel-travel tersebut benar-benar melakukan kesalahan.
Pada bagian lain pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Perjalanan Umrah-Haji (AMPPUH) meminta Menag menunda pemberlakuan non Aziziyah tahun ini karena kebijakan Menag ini mendadan dan meresahkan penyelenggara ONH Plus. Hal tersebut dikemukakan jajaran pimpinan AMPPUH, Rinto Rahardjo, Imam Bashori dan Sugeng di Jakarta. ”Saya khawatir kebijakan Menag yang tidak memberlakukan Aziziyah sebagai tempat transit ONH Plus tahun ini kontraproduktif.Kami mendukung Menag namun kami minta ditunda tahun depan,”kata Sugeng.

Gebuk Percaloan

Dalam kesempatan tersebut Menag juga mengumumkan pihaknya akan mengkalkulasi ulang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2006 berdasarkan permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta plafon haji tahun ini diturunkan dari kenaikan US$ seperti yang disepakati Depag dan Komisi VIII DPR. ”Ya, kita mengkaji ulang tentang komponen-komponen yang bisa diturunkan seperti permintaan bapak Presiden agar tidak memberatkan jamaah,” ujarnya. Dia memperkirakan BPIH 2006 akan dapat diturunkan dari komponen indirect cost sekitar US$ 100 atau lebih. Menag mengaku pihaknya akan mengkaji kembali dengan pihak-pihak terkait seperti dengan Menko Kesra, Bappenas dan juga Komisi VIII DPR. Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus tudingannya terhadap anggota Komisi VIII DPR, Aziddin yang dianggap terlibat percaloan.Menag menandaskan pihaknya mengharamkan percaloan dari siapapun termasuk anggota dewan. ”Kalau dia sudah berhenti tidak lagi melakukan percaloan ya sudah, tetapi kalau masih menjalankan praktek percaloan akan saya gebuk,” tandasnya. (MI/ts)

Info Haji: Biaya Haji Seharusnya Bisa Dihemat 20 Persen

Friday, June 16th, 2006

Sumber: Kompas, Jumat 16 Juni 2006

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0606/16/Politikhukum/2734621.htm

Ongkos naik haji yang sudah disepakati DPR dan Menteri Agama beberapa waktu lalu, sebenarnya masih bisa dihemat 20 persen. Itu pula yang mungkin menyebabkan Presiden belum bisa langsung menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji. “Apalagi, sesungguhnya masih banyak komponen yang seharusnya tidak menjadi tanggungan jemaah haji,” kata pengamat penyelenggaraan haji Bahauddin Thonti dalam diskusi terbatas mengkritisi penyelenggaraan dan model penetapan biaya haji di Jakarta, Kamis (15/6). Diskusi diselenggrakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nusantara juga dihadiri sejumlah penyelenggara haji plus. (MAM)

Info Haji: Kepastian Hukum Percaloan Pemondokan Haji Perlu Ada Ketegasan

Tuesday, June 13th, 2006

Kepastian Hukum Percaloan Pemondokan Haji Perlu Ada Ketegasan
Arifin Asydhad - detikcom

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni dan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Aziddin sudah berdamai. Sebelumnya Menag muding Aziddin sebagai calo haji. Setuju? Berdamai itu baik, tapi kepastian hukum percaloan pemondokan haji perlu ada ketegasan.

Penilaian ini disampaikan Ketua Komite Independen Pemantau Haji Indonesia (KIPHI) Hengky Hermansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2006). “Memang harus berdamai. Tapi, yang benar. Perdamaian itu bagus, tapi percaloan harus dipersoalkan,” kata Hengky.

Bila memang Aziddin sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kata Hengky, maka perdamaian itu betul. Namun, menurut dia, perlu ada ketegasan mengenai kepastian hukum soal percaloan pemondokan haji. Bila tidak, maka hal ini akan bisa membuat percaloan haji akan marak.

Soal Pemondokan Haji

Pada kesempatan itu, Hengky juga menyinggung tentang perumahan untuk jamaah haji. Dia mengusulkan, pemondokan haji di Makkah nantinya bersifat proporsional. Artinya, jamaah haji membayar besarnya pemondokan sesuai dengan jarak perumahan dengan Masjidil Haram.

Sedangkan di Madinah, Hengky meminta agar jamaah haji harus mendapatkan perumahan di kawasan Markaziah, kawasan yang paling dekat dengan Masjid Nabawi. “Semua jamaah haji harus mendapatkan perumahan di Markaziah, meski konsekwensinya ongkos haji naik,” ujar dia. (asy)

Info Haji: Insya Allah ONH 2007 Dipangkas

Wednesday, June 7th, 2006

Sumber detikcom

Luhur Hertanto - detikcom

Jakarta - Pemerintah berniat memangkas beberapa komponen pembiayaan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji yang selama ini ditanggung calon jamaah haji pada musim haji tahun depan.

“Misalnya biaya indirect untuk penyewaan gedung dan kantor-kantor yang di sana, lalu petugas kloter. Ini jumlahnya cukup banyak,” kata Menag Maftuh Basyuni di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/6/2006).

Berdasar penghitungan sementara Depag, penghapusan komponen biaya di atas tidak terlalu signifikan menekan ONH yang paling murah berkisar antara USD 2833 sampai USD 3055 per orang. Dari jumlah tersebut, setiap calon jamaah haji hanya menghemat ONH yang harus mereka bayarkan sebesar Rp 363.862 atau 1,4 persen.

Menurut Menag, rencana pemangkasan merupakan permintaan Presiden SBY menanggapi laporan tentang ketentuan BPIH (Biaya Perjalan Ibadah Haji) yang disampaikannya. Presiden minta ONH 2007 tidak dinaikkan.

“Dalam rangka mengurangi beban masyarakat, Presiden minta hal itu dikaji ulang sampai pembicaraan dengan Komisi VIII DPR. Selanjutnya itu (komponen yang dipangjkas dari ONH) akan ditanggung negara, tapi kami masih koordinasi dulu dengan Bappenas,” ujarnya.(nrl)

Pelayanan Haji: Pisahkan Operator dan Pembuat Kebijakan

Sunday, June 4th, 2006

Sumber: Kompas, Sabtu, 3 Juni 2006

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0606/03/Politikhukum/2695875.htm

Pelayanan Haji
Pisahkan Operator dan Pembuat Kebijakan

Jakarta, Kompas - Keinginan pemerintah untuk melakukan perubahan semestinya diikuti perubahan sistem pelayanan haji di Departemen Agama. Salah satu titik terpenting dalam pelayanan haji adalah masih satunya pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan haji. Harusnya keduanya dipisah.

Demikian Ketua Umum Koperasi Haji Indonesia Bahauddin Thonti dalam diskusi “Masa Depan Pelayanan Haji di Indonesia”, Kamis (1/6). “Depag belum terlihat melakukan perubahan pelayanan haji,” ujarnya.

Thonti mengusulkan agar penyelenggaraan haji dilakukan sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung pada presiden. “Banyak urusan haji yang bisa direformasi. Misalnya, jemaah haji sebelum berangkat sudah tahu kloter dan maktabnya sehingga tidak harus menunggu pengundian setelah tiba di Arab Saudi,” ujarnya.

Fungsi Departemen Agama sebaiknya dikembalikan untuk mengurus umat. Misalnya, pada saat bencana alam, sebaiknya aparat Depag diterjunkan untuk memberi bimbingan rohani pada masyarakat. “Jangan hanya mengandalkan Depsos, atau lembaga keagamaan,” ujar Thonti.

Sebelumnya Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar mengatakan, wacana pemisahan bisa saja diungkapkan sebagai alternatif perbaikan. “Namun, alternatif itu perlu dikaji secara arif agar keputusan yang diambil tak terkesan emosional,” ujarnya.

Direktur Pembinaan Haji Muchtar Ilyas sebelumnya mengungkap, salah satu pembenahan yang dilakukan Depag adalah penyeragaman pakaian jemaah haji. Selain itu, Depag sedang mengkaji kemungkinan menggunakan bank syariah untuk menerima setoran dana haji. (MAM)

Info Haji: Telah Disewa Pondokan Jemaah Haji di Mekkah Bagi 147 Ribu Orang

Monday, May 29th, 2006

Sumber:

Situs InformasiHaji.com Depag

Rabu, 24 Mei 2006 6:54:16 PM

Jakarta(MCH)-—Saat ini tim pemondokan haji Depag yang sedang bekerja di Arab Saudi dan telah berhasil memesan pondokan dengan kapasitas bagi 147 ribu jemaah di Mekkah. Pondokan tersebut berjarak kurang dari 1 km dariMasjidil Haram yang akan dipergunakan pada musim haji 1427 H/2006. Hal itu diungkapkan Menag Muhammad Maftuh Basyuni seusai membuka Orientasi Wartawan, di Jakarta, Rabu (24/5).

Menurut Maftuh, masalah pondokan ini tahun lalu banyak dikeluhkan jemaah haji. Oleh karena itu plafon sewan pondokan dinaikkan menjadi 2.000 riyal yang tahun sebelumnya 1.550 riyal. ”Upaya ini dilakukan agar mutu pondokan yang dipergunakan lebih baik,” ujarnya.

Untuk musim haji 1427 H, kata Maftuh, soal pondokan ini akan diberlakukan sistem proporsional, sehingga jemaah yang menempati pondokan di Mekkah di bawah harga plafon, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada jemaah haji itu sendiri. ”Kita hapus sistem subsidi silang, agar berazas keadilan,” katanya.

Menag juga mengatakan, musim haji mendatang embarkasi yang ada ditambah dengan embarkasi Padang, berhubung bandara tersebut telah memenuhi syarat yakni bisa digunakan pesawat berbadan lebar dan memiliki fasilitas standar internasional.

“Jemaah Sumatera Barat yang jumlahmya mencapai 7.000 orang sudah
memenuhi syarat perlunya embarkasi di sana, semakin banyak embarkasi
menolong jemaah,” katanya.

Hanya saja soal zona apakah akan dimasukkan dalam zona I atau zona II masih perlu pembahasan, ujarnya. (ts)

Info Haji: Mengoptimalkan Fungsi KBIH

Friday, May 26th, 2006

Sumber:

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=249605&kat_id=301

Republika, Jumat, 26 Mei 2006

Peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) masih diperlukan. Bukan saja oleh jamaah haji, tapi juga Depag.

Berdasarkan UU Nomor 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji, pembinaan terhadap jamaah haji, mutlak dilakukan. Hal ini untuk mewujudkan kemandirian jamaah dalam melaksanakan ibadah haji. Sejak dari pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah haji.

Untuk membina dan membimbing jamaah haji ini, penyelenggara haji dalam hal ini Departemen Agama (Depag) harus melibatkan unsur masyarakat. Dari sinilah kemudian lahir Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Saat ini terdapat sekitar 1.800 KBIH di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 di antaranya telah terdaftar dan terakreditasi oleh Depag, untuk memberikan bimbingan manasik kepada calon jamaah haji.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Kholil Ridwan mengatakan, keberadaan KBIH sangat dibutuhkan. ”Banyak jamaah haji yang ingin melaksanakan haji dan meminta agar dibimbing oleh ustadnya (melalui KBIH),” ujar KH Kholil, pembimbing manasik dari Hudaya Safari.

Ketua KBIH Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Kaspul Anwar mengatakan, KBIH berfungsi membina dan membimbing jamaah dari Tanah Air hingga Tanah Suci dan kembali lagi ke Tanah Air. ”Pembinaan dan bimbingan manasik yang biasa dilakukan KBIH sebanyak tiga tahap, yakni pembinaan pra haji, saat pelaksanaan haji dan sepulang haji,” ujar Kaspul.

Ketua KBIH Riyadhul Jannah Semarang, Drs H Ahmad Anas mengatakan, bagaimanapun keberadaan KBIH sangat dibutuhkan. Bukan saja oleh jamaah haji, tetapi oleh Depag sendiri. ”Bahkan banyak petugas dari Depag yang akhirnya ikut mengekor pada KBIH,” jelas Anas, kepada Republika.

Anas mengatakan, walaupun akhir-akhir ini banyak pihak yang menggugat keberadaan KBIH, peran dan fungsinya masih sangat dibutuhkan. ”Jumlah jamaah haji mencapai 200.000 orang. Sementara, petugas hanya jumlahnya sangat terbatas. Bahkan, seorang petugas haji memiliki kewajiban membimbing dan mengawasi satu kloter. Ini jelas tidak efektif,” ujarnya.

Mengenai himbauan agar KBIH cukup membimbing jamaah haji hingga embarkasi, KH Kholil Ridwan mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Alasannya, peranan KBIH itu lebih banyak di lapangan (Tanah Suci). ”Kalau sampai di embarkasi, saya khawatir banyak jamaah yang akan kesulitan dalam mengerjakan prosesi ibadah haji selama di Tanah Suci,” ujarnya. Hal yang sama juga disampaikan Ahmad Anas. Menurutnya, jika itu yang terjadi, ibarat anak, dia akan kehilangan panutannya. ”Ibarat ayam, dia kehilangan induknya,” filosofi Anas.

KH Kholil Ridwan, Kaspul Anwar, dan Ahmad Anas, menyatakan setuju kalau optimalisasi KBIH terus ditingkatkan. Namun, mereka juga mengharapkan Departemen Agama untuk tegas memberikan bimbingan dan arahan kepada KBIH. ”Tidak hanya sekedar pertemuan informal, yang kurang jelas arah dan tujuannya,” tegas Anas.

KH Kholil menambahkan, pihaknya juga setuju dengan langkah Depag yang mencabut izin dan melarang pembentukan pendirian KBIH baru. Sebab, selain sudah terlalu banyak KBIH, juga untuk menghindari makin banyaknya penipuan yang berkedok agama. ”Saya sudah buat edaran kepada Kakanwil di setiap provinsi agar tidak lagi mengeluarkan izin KBIH untuk musim haji mendatang,” kata Direktur Pembinaan Haji Muchtar Ilyas.

KH Kholil mengharapkan ada aturan tegas yang mengatur batasan maksimal biaya bimbingan kepada jamaah haji. ”Saya mengusulkan, maksimal antara Rp 2-3 juta per jamaah. Dan itu belum termasuk dam,” ujar Kholil.
(sya )

Info Haji: Biaya Haji Tahun Ini Naik 200 Dolar AS

Friday, May 26th, 2006

Sumber:

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=249526&kat_id=3

Republika, Jumat, 26 Mei 2006

Biaya Haji Tahun Ini Naik 200 Dolar AS

JAKARTA — Menteri Agama, HM Maftuh Basyuni, dan Komisi VIII DPR RI, menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2006/1427 H. Kesepakatan itu diambil setelah ada keputusan dari Garuda Indonesia tentang besaran biaya penerbangan jamaah haji.

Untuk tahun ini, BPIH naik sekitar 200 dolar AS per jamaah, dibanding tahun lalu. Yakni menjadi sebesar 2.833,04 dolar AS dan Rp 830.000 untuk Zona I (Aceh, Medan dan Batam), 2.934,04 dolar AS dan Rp 830.000 untuk Zona II (Jakarta, Solo dan Surabaya) serta 3.055,24 dolar AS dan Rp 830.000 untuk Zona III (Makasar, Banjarmasin dan Balikpapan).

”Kenaikan ini disebabkan naiknya biaya penerbangan yang ditetapkan direksi Garuda dan biaya pemondokan di Arab Saudi,” kata Menag Maftuh Basyuni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Selasa (23/5) malam. Biaya penerbangan haji untuk zona I sebesar 1.235 dolar AS, zona II 1.335 dolar AS dan zona III 1.435 dolar AS. Menag mengungkapkan, biaya penerbangan yang ditawarkan Garuda, lebih murah dibandingkan penawaran yang diajukan maskapai penerbangan lain seperti Saudi Arabia Airlines (SA), Malaysia Airlines (MAS), Qatar Airlines, Asia Air dan lainnya.

Sementara itu, biaya pemondokan di Arab Saudi juga mengalami kenaikan sebesar 450 riyal — dari 1.550 riyal menjadi 2.000 riyal. Biaya sebesar itu untuk mendapatkan pemondokan yang lebih dekat dengan Masjidil Haram, atau berjarak tidak lebih dari 1,2 kilometer (km). ”Jika lebih dari 1,2 kilometer, biaya pemondokan tentu harus lebih murah,” ujar Menag.

Mantan dubes RI untuk Arab Saudi ini menegaskan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari petugas urusan haji Indonesia di Makkah, saat ini telah didapatkan rumah sebanyak 147.000 buah yang berjarak kurang dari 1 kilometer.

”Meski ada kenaikan, namun jamaah haji akan memperoleh peningkatan pelayanan, terutama pemondokan di Makkah dan Madinah,” jelasnya. Sementara, komisi VIII DPR RI, walau menyepakati BPIH 2006/1427 H, memberikan sejumlah catatan untuk menjadi perhatian pemerintah. KH Ahmad Thoyfoer MC dari Fraksi PPP menyatakan, penyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik dari penyelenggaraan tahun sebelumnya. ”Ini sudah menjadi komitmen kita bersama, bahwa penyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik. Kita tidak ingin mendengar lagi adanya persoalan yang menimpa jamaah haji,” tegas politisi asal Rembang, Jateng, ini.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar mengharapkan, agar penerbangan dari Tanah Air ke Tanah Suci dan sebaliknya, tidak ada lagi penundaan atau keterlambatan. ”Dengan kenaikan ini, kita harapkan Garuda juga memperbaiki kinerjanya. Jangan sampai biaya sudah dinaikkan, pelayanan masih seperti dulu, terjadi delay dan keterlambatan yang merugikan jamaah,” tegasnya.

Sementara, dari Bandung diberitakan, tahun ini jamaah haji Indonesia akan mengenakan seragam nasional. Yakni berbentuk jas atau blazer berwarna hijau telur asin dengan bawahan (celana atau rok) bebas.

”Di saku dada kiri, ada logo merah putih dan tulisan Indonesia serta provinsi di bawahnya,” kata Direktur Pembinaan Haji, Depag, Mochtar Ilyas, Kamis (25/5). Seragam tersebut harus selalu digunakan di tanah suci, baik ketika pergi ke Masjidil Haram, ziarah dan lain-lain. Menurut Mochtar, jemaah diminta mencari sendiri bahan seragam tersebut dan menjahitnya sendiri, Depag hanya menetukan warna dan bentuknya. Namun diakuinya bahan berwarna seperti yang diajukan Menag itu masih sulit ditemui di pasaran.

Mochtar mengatakan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dilarang memiliki seragam sendiri-sendiri, atau menambah atribut pada seragam itu. ”Kalau ada yang menambahkan atribut KBIH, akan dicabut izinnya,” katanya, dipersilakan kalau ada yang menambahkan semacam selendang untuk tanda.
(sya/rfa )