Arab Saudi berlakukan paspor hijau, Menag usulkan revisi UU haji
Sumber: Solo Pos, 2/2/2009 halaman 3
Jakarta (Espos): Menteri Agama Maftuh Basyuni mengusulkan revisi UU tentang penyelenggaraan haji, menyusul rencana pemerintah Arab Saudi memberlakukan paspor internasional (hijau) bagi jemaah haji.
Di Indonesia, paspor untuk melakukan ibadah haji adalah paspor khusus. Ini sesuai dengan UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penerapan paspor hijau akan menyalahi UU tersebut.
”Kalau tidak mengikuti aturan dari pemerintah Arab Saudi, kita tidak bisa berhaji. Tapi kalau kita ikuti, kita melanggar UU kita sendiri. Karena itu, kami mengusulkan ada eksepsi sampai kami merevisi UU kami,” kata Maftuh, kepada wartawan dalam acara Evaluasi Haji Tahun 2008 di Istana Cipanas, Cianjur, Jabar, Sabtu (31/1).
UU yang mengatur secara khusus mengenai paspor haji adalah UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU tentang Imigrasi. Kedua UU itu menegaskan bahwa paspor haji adalah berbeda dengan paspor biasa. Menurut Maftuh, dirinya sudah bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Sayyid Abdullah al Khayyab untuk membicarakan kebijakan baru pemerintahan Arab Saudi tersebut. Hasilnya, kata Maftuh, Dubes bisa memahami dan akan mengkomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi soal kondisi di Indonesia.
Rencana pemberlakukan paspor hijau ini dinilai menyulitkan Indonesia. Ketua Komisi VIII, Azrul Azwar, Minggu (1/2). ”Saya menyarankan karena ini menyangkut UU, kalau boleh ada waktu setahun untuk masa pemberlakuannya.”
Sementara itu, pengusaha penyelenggara haji menolak keputusan itu dan meminta pemerintah membicarakan hal ini dengan pemerintah Arab Saudi. ”Kami sangat tidak mendukung, tapi itu kan peraturan pemerintah Arab Saudi. Menag harus selesaikan itu,” ujar Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Ibadah Haji RI (Ampuri) Baluki Ahmad.
Disalahgunakan
Baluki menilai, pemberlakuan paspor cokelat untuk jemaah haji oleh pemerintah Indonesia lebih praktis, murah dan mudah. Biaya administrasi dipatok Rp 9.000. Selain itu, lanjut Baluki, jemaah haji tidak perlu mendatangi Kantor Imigrasi untuk mengurus paspor tersebut. ”Bahkan paspor cokelat sudah dicontoh beberapa negara,” katanya.
Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai belum tentu paspor hijau tidak praktis. ”Argumen pemerintah soal paspor cokelat yang lebih praktis tidak jelas. Belum tentu dengan paspor hijau tidak praktis,” cetus anggota ICW Divisi Monitoring Pelayanan Publik Ade Irawan.
Ade mengkhwatirkan desakan penangguhan penerapan paspor hijau lebih karena uang. ”Kami khawatir ada masalah soal uang. Bisa jadi tambang emas Departemen Agama berkurang,” ujarnya.
Menurut Ade, kalau peraturan itu sangat mendesak, pemerintah harus secepatnya merevisi UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. ”Mestinya daripada pemerintah sibuk lobi kiri kanan, coba perbaiki atau amandeman UU Haji,” kata Ade. Koordinator ICW Teten Masduki mengendus paspor cokelat banyak disalahgunakan oleh perusahaan penyelenggara haji. - dtc
Tulis Tanggapan