Blog cerita, hikmah, dan informasi haji
Cerita Haji » Post 'Kiriman Barang Jemaah Haji Via Pos Sebulan Belum Sampai'

Kiriman Barang Jemaah Haji Via Pos Sebulan Belum Sampai

Sumber: Antara, 8 Jan 2009

Bandarlampung (ANTARA News) – Pengiriman barang-barang bawaan sejumlah jemaah haji khususnya dari Provinsi Lampung melalui jasa Cargo PT Pos Indonesia dari Makkah, Arab Saudi banyak yang tidak sampai ke alamat di kampung halaman tepat waktu sesuai yang dijanjikan, bahkan ada yang sudah lebih dari satu bulan sehingga sangat megecewakan para jemaah.

Salah seorang jemaah haji asal Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, misalnya, mengatakan, Kamis, pihaknya mengirim barang sebanyak dua paket dengan total berat 24 Kg dari Maktab 15 di Syauqiah, Arab Saudi pada 5 Desember 2008, namun baru sebagian yang sampai.

“Barang itu saya kirim tanggal 5 Desember 2008 melalui PT Pos Indonesia, katanya paling lama barang dua minggu sudah sampai, tapi sudah lebih dari satu bulan baru satu paket yang 12 Kg sampai taggal 25 Desember, sedangkan yang 12 Kg lagi sampai sekarang belum juga sampai,” ujarnya.

Dia menjelaskan, barang yang dipaketkan melalui PT Pos dan petugasnya mengambil langsung ke Maktab-Maktab itu sangat penting, seperti Pakaian Ikhram, buah kurma, Ambal, Sajadah, pakaian ibadah bekas pakai, kacang-kacangan, air Zam Zam, dan aneka cendera mata khas tanah Suci Makkah.

“Khusus air Zam Zam, pihak perusahaan penerbangan melarang jemaah mebawa baik di dalam koper maupun di tas tentengan karena alasan bisa membahayakan penerbangan, tapi dikikim via jasa Cargo sampainya lama sekali,” katanya.

Jemaah itu sudah lebih dari tiga kali menghubungi pihak kantor Pos terdekat di kawasan Pahoman Kota Bandarlampung, sesuai saran dari petugas Pos di Makkah, namun selalu dijawab barang kiriman belum ada.

Sementara petugas yang menjemput barang dan menimbangnya ketika di Makkah, ketika dihubungi dari Indonesia melalui telepon selularnya tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya, banyak jasa Caro yang melakukan promosi dengan menempel nama perusahaan, alamat untuk menawarkan jasa pengrikman paket jemaah haji ke Indonesia, seperti PT Pos, Titipan Kilat (Tiki), dan lainnya yang mencamtumkan langsung nama petugas dan nomor teleponnya.

Mereka mendatangi Maktab-Maktab untuk menjemput, menimbang, dan mengambil barang yang dipaketkan itu, dengan sistem barang paketan dan air Zam Zam dipisahkan, karena memenuhi aturan perusahaan penerbangan.

Barang kiriman itu harus melalui persyaratan tertentu, misalnya barang yang dikirim minimal seberat 10Kg, ada yang minimal 20Kg, dengan tarif 12 sampai dengan 12 Riyal Arab Saudi (Rp3.300/Riyal).

Para jemaah mengharapkan agar pihak perusahaan jasa pengiriman barang jemaah haji baik dari Makkah maupun Madinah dapat lebih bertanggungjawab agar barang yang dikirimkan bisa cepat sampai sesuai waktu yang telah dijanjikan.

“Seharusnya perusahaan mengontrol barang jemaah yang dipaketkan sudah sampai di mana, jangan jemaahnya sudah sampai barangnya belum. Kalau tidak tepat waktu lain kali jemaah bisa kapok kirim barang via jasa Cargo,” ujar seorang jemaah itu pula. 

Sebelumnya diberitakan, sekitar setengah ton barang bawaan tambahan milik para jemaah haji asal Provinsi Lampung yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 31, dan dimasukkan ke dalam tiga buah lori masih tertinggal di Bandara Madinah, Arab Saudi sejak Minggu dini hari (28/12/08), dan hingga kini belum jelas nasibnya.

Bahkan petugas dari Depag RI yang bertugas di sana menginformasikan, pada sehari sebelumnya, barang bawaan jemaah yang “tercecer” di Bandara Madinah dari empat kloter yang menumpang pesawat Saudi Arabian (JKS) mencapai 21 lori atau beratnya sekitar dua ton. 

“Sebetulnya kita kasihan dengan para jemaah itu karena banyak barangnya yang tertinggal, tapi karena sejak jauh-jauh hari diingatkan dilanggar ya itu sudah risiko, karena aturan perusahaan penerbangan memang begitu,” ujar petugas tadi.

Sesuai ketentuan pihak perusahaan penerbangan Garuda Indonesia maupun Saudi Air, bahwa barang selain yang ada di koper dengan berat tidak lebih dari 32 Kg (bagasi), dan tas tentengan, serta tas paspor/buku kesehatan yang diberikan oleh perusahaan penerbangan tidak boleh dibawa naik ke pesawat, teramsuk air Zam Zam. (*)

Tulis Tanggapan

XHTML - You can use:<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Top of page