Blog cerita, hikmah, dan informasi haji
Cerita Haji » Post 'Dugaan korupsi haji: KPK segera panggil Departemen Agama '

Dugaan korupsi haji: KPK segera panggil Departemen Agama

Sumber: Solo Pos, 7 Jan 2009 halaman 2

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil para pengurus Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Departemen Agama. 

Hal ini menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang dugaan penyelewengan dana ibadah haji.

”Ya kami berencana memanggil BPIH untuk cross check,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/1). Klarifikasi ini dilakukan KPK dengan tujuan membenahi sistem di BPIH. Menurut Jasin, ke depannya pengelolaan biaya haji tidak boleh ada penyelewengan lagi. ”Jangan sampai ada kelebihan ongkos yang bisa memunculkan praktik korupsi,” kata Jasin.

Sebelumnya ICW sudah melaporkan adanya penyelewengan dana BPIH dan Dana Abadi Umat (DAU) ke KPK pada tanggal 26 Desember 2008 lalu. Menurut ICW, sebaiknya Depag tidak lagi diberi kewenangan untuk mengelola haji seperti saat ini. Selain itu, ICW juga meminta agar DAU dibubarkan karena sistem pengelolaannya yang dinilai tidak transparan.

Pada hari Selasa itu, ICW juga kembali mendatangi KPK untuk memberi data tambahan tentang pemakaian uang DAU sejak Mei 2005. 

”Kami ke sini untuk menyerahkan beberapa tambahan data baru terkait korupsi haji, termasuk juga bantahan Menteri Agama (Menag) yang mengatakan tidak ada pemakaian uang DAU sejak Mei 2005. Tapi ternyata kami temukan ada pemakaian pada tahun 2005,” ujar Koordinator Divisi Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan, di Gedung KPK.

Dua sumber

Menurut Ade, ada dua sumber aliran dana yang masuk ke kantong Maftuh. Duit tersebut berasal dari BPIH dan DAU.

”Total jumlah uang yang diterima Menag selama 2004/2005 dari dana tersebut mencapai kurang lebih Rp 700 juta,” kata Ade.

Khusus untuk DAU, kata Ade, dana tersebut diduga untuk tunjangan fungsional Menag, biaya perjalanan dinas ke luar negeri dan bantuan pengobatan untuk salah seorang pejabat Depag ZA Maulani. Selain itu, ada juga biaya untuk acara open house saat Idul Fitri dan biaya pulsa telepon seluler.

”Oleh karena itu kami meminta agar DAU dibubarkan dan Depag tidak diperkenankan mengelola haji lagi. Bentuk saja lembaga seperti BP Migas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan memanggil Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni untuk menjelaskan berbagai persoalan terkait penyelenggaraan haji. DPD juga kembali menegaskan dukungannya terhadap usulan angket haji yang diajukan DPR.

DPD menilai penyelenggaraan haji tahun ini banyak kelemahan, khususnya soal pemondokan. Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengatakan, seharusnya berbagai persoalan itu tidak perlu ada. 

”DPD mendukung hak angket DPR agar ditangani lebih serius,” kata Ginanjar akhir tahun lalu.

DPD akan memanggil Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni untuk menjelaskan berbagai persoalan tersebut. Berdasarkan laporan sejumlah anggota DPD yang melaksanakan haji, pemondokan jemaah dinilai terlalu jauh karena jaraknya hingga 12 kilometer lebih dari Masjidil Haram.  - dtc

Tulis Tanggapan

XHTML - You can use:<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Top of page