Pelayanan Haji: Pisahkan Operator dan Pembuat Kebijakan
Sumber: Kompas, Sabtu, 3 Juni 2006
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0606/03/Politikhukum/2695875.htm
Pelayanan Haji
Pisahkan Operator dan Pembuat Kebijakan
Jakarta, Kompas - Keinginan pemerintah untuk melakukan perubahan semestinya diikuti perubahan sistem pelayanan haji di Departemen Agama. Salah satu titik terpenting dalam pelayanan haji adalah masih satunya pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan haji. Harusnya keduanya dipisah.
Demikian Ketua Umum Koperasi Haji Indonesia Bahauddin Thonti dalam diskusi “Masa Depan Pelayanan Haji di Indonesia”, Kamis (1/6). “Depag belum terlihat melakukan perubahan pelayanan haji,” ujarnya.
Thonti mengusulkan agar penyelenggaraan haji dilakukan sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung pada presiden. “Banyak urusan haji yang bisa direformasi. Misalnya, jemaah haji sebelum berangkat sudah tahu kloter dan maktabnya sehingga tidak harus menunggu pengundian setelah tiba di Arab Saudi,” ujarnya.
Fungsi Departemen Agama sebaiknya dikembalikan untuk mengurus umat. Misalnya, pada saat bencana alam, sebaiknya aparat Depag diterjunkan untuk memberi bimbingan rohani pada masyarakat. “Jangan hanya mengandalkan Depsos, atau lembaga keagamaan,” ujar Thonti.
Sebelumnya Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar mengatakan, wacana pemisahan bisa saja diungkapkan sebagai alternatif perbaikan. “Namun, alternatif itu perlu dikaji secara arif agar keputusan yang diambil tak terkesan emosional,” ujarnya.
Direktur Pembinaan Haji Muchtar Ilyas sebelumnya mengungkap, salah satu pembenahan yang dilakukan Depag adalah penyeragaman pakaian jemaah haji. Selain itu, Depag sedang mengkaji kemungkinan menggunakan bank syariah untuk menerima setoran dana haji. (MAM)
October 16th, 2006 at 2:03 pm
Pak Muchtar, pertanyaan saya adalah apakah pakaian seragam haji ini wajib? Apakah tanpa seragam, haji kita tidak sah?. Karena setahu saya, biaya untuk membuat seragam juga pakai duit bukan pakai daun, jadi ujung-ujungnya jamaah yang akan menanggung bebannya.
Kalau memang akan ditunjuk Bank Penerima setoran ONH ( terbatas pada beberapa Bank-Bank syariah ), maka alangkah baiknya bank-bank tersebut yang menyediakan pakaian seragam haji ( kalau memang seragam ini tidak bisa dihilangkan dan pemerintah yang menentukan corak dan potongannya ) Wallahu a’lam. Wassalam
November 15th, 2006 at 8:29 pm
Ass.ww.
Lha wong pembenahan Haji kok “pakian seragam”. Yang bener Pak Haji. Saya setuju dg gagasan Penyelenggaraan Haji di berikan kepada Badan Usaha Pemerintah yg khusus menangani Haji. Bentuk BUMN Haji 3 buah . Biar mereka berkompetisi / bersaing untuk menampilkan pelayanan terbaik. Kalau begini yang diuntungkan pasti Jamaah Haji.
Tapi ya yang rugi pasti Depag. Makanya Depag pasti memberikan alasan yg lucu2., juga DPR-nya. agar masalah Haji wajib dan tetap ditangani DEPAG. Kita bisa bayangkan wong bisnis 7 trilyunan kok ditangani dg model Panitia dan tunggal lagi (monopoli). Ya akibatnya jamaah pasti terdholimi. Pelayanan buruk. Jamaah jadi sapi perah. Kalau sudah begitu , “buruknya pelayanan” ditutupi dg kalimat2 syariah ” bersabarlah, semuanya ujian Alloh ” Walhasil kalau model penyelenggaraan Haji seperti sekarang ya kita harus siap2 untuk jadi Jamaah DAU (Derita Abadi Ummat). Ruwetnya pelayaan Haji, ya karena orang2 DEPAG yang “tidak mampu tapi mau” . Inilah salah satu sikap yg menurut Abubakar Siddiq RA dibenci oleh Alloh. Menangani wajibnya Rukun Islam kok ditangani tidak islami (professional). Wassalam.