Sumber: Jum’at, 9 Juni 2006 5:29:38 PM
Menag Jatuhkan Sanksi 12 Penyelenggara ONH Plus
Jakarta(MCH)– Departemen Agama jatuhkan sanksi kepada 12 travel penyelenggara umrah dan haji ONH Plus. Masing-masing tiga travel terkena sanksi pencabutan izin, empat travel terkena sanksi pembekuan dan lima travel mendapat sanksi peringatan.
Pengumuman sanksi ini disampaikan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni di kantor Depag, Jakarta, Jumat pagi (9/6) pada acara Coffe Morning bersama wartawan peliputan di lingkungan Depag.. Ke-12 travel yang mendapat sanksi antara lain , PT Wisata Idaman Utama ,PT Aurora Arzam Rindotama dan PT |Bali Agung Permata,ketiga travel ini izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran tidak memberangkatkan jamaah yang sudah terdaftar sebanyak 234 orang pada musim haji tahun lalu serta memungut biaya dibawah tarif yang ditetapkan Depag, US$ 4500. â€Tiga penyelenggara haji ini kami cabut selama-lamanya termasuk orangnya tidak akan bisa lagi berganti nama perusahaan lain,†kata Maftuch Basyuni seraya berseloroh hingga tujuh turunan penyelenggara ini tidak dapat lagi berusaha sebagai penyelenggara haji.
Sedangkan empat travel yang terkena sanksi pembekuan tidak dapat lagi menjalankan penyelenggaraan haji dan umrah selama satu tahun yaitu PT Taurindo Tour, PT Annatama Purna, PT Bina Paksi Nusa Wisata, dan PT Sakinah Global. PT Taurindo Tour melakukan pelanggarana penyalahgunaan dokumen paspor yang dilakukan jamaah haji atas nama Isa Nurudin bin Muid Ali dengan menggunakan paspor atas nama Muhammad Ridho Yulianto bin R Soeroso. PT Annatama Purna melakukan kesalahan manajemen yang berakibat jamaah tidak terurus dengan baik pada saat pemberangkatan serta fasilitas akomodasi Aziziyah tidak sesuai yang dijanjikan. PT Bina Paksi Nusa Wisata melakukan kelalaian manajemen pendaftaran dan keuangan yang berakibat tidak mendapatkan barcode sehingga jamaah gagal berangkat. Sedangkan PT Sakinah Global melakukan kesalahan manajemen dengan menyamarkan identitas untuk kepentingan rekrutmen jamaah haji.
Sementara sanksi peringatan terhadap lima travel diberikan kepada PT Antara Tour, PT Royal Permai Tour, PT Oranye Tour, PT Annaba Internasional dan PT Persada Duta Beliton. Kelima perusahaan ini melakukan kesalahan manajemen yang dapat merusak citra Depag khususnya PT Oranye memasang striker besar yang mengklaim sebagai ONH Plus padahal belum mendapat izin Depag.
Terkait sanksi tersebut Dirjen Haji Depag Slamet Riyanto mempersilakan para travel mengajukan banding ke pengadilan. â€Silakan mereka mengajukan banding dan kita sudah mempersiapkan Biro Hukum Depag untuk menanganinya,†kata Slamet Riyanto menjawab Media Indonesia
usai acara tersebut. Saat ditanya seringnya pihak Depag kalah di pengadilan manakala travel tersebut mengajukan banding, Slamet Riyanto menandaskan pihaknya sudah mengantisipasi dengan berbagai argumen dan konsideran bahwa travel-travel tersebut benar-benar melakukan kesalahan.
Pada bagian lain pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Perjalanan Umrah-Haji (AMPPUH) meminta Menag menunda pemberlakuan non Aziziyah tahun ini karena kebijakan Menag ini mendadan dan meresahkan penyelenggara ONH Plus. Hal tersebut dikemukakan jajaran pimpinan AMPPUH, Rinto Rahardjo, Imam Bashori dan Sugeng di Jakarta. â€Saya khawatir kebijakan Menag yang tidak memberlakukan Aziziyah sebagai tempat transit ONH Plus tahun ini kontraproduktif.Kami mendukung Menag namun kami minta ditunda tahun depan,â€kata Sugeng.
Gebuk Percaloan
Dalam kesempatan tersebut Menag juga mengumumkan pihaknya akan mengkalkulasi ulang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2006 berdasarkan permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta plafon haji tahun ini diturunkan dari kenaikan US$ seperti yang disepakati Depag dan Komisi VIII DPR. â€Ya, kita mengkaji ulang tentang komponen-komponen yang bisa diturunkan seperti permintaan bapak Presiden agar tidak memberatkan jamaah,†ujarnya. Dia memperkirakan BPIH 2006 akan dapat diturunkan dari komponen indirect cost sekitar US$ 100 atau lebih. Menag mengaku pihaknya akan mengkaji kembali dengan pihak-pihak terkait seperti dengan Menko Kesra, Bappenas dan juga Komisi VIII DPR. Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus tudingannya terhadap anggota Komisi VIII DPR, Aziddin yang dianggap terlibat percaloan.Menag menandaskan pihaknya mengharamkan percaloan dari siapapun termasuk anggota dewan. â€Kalau dia sudah berhenti tidak lagi melakukan percaloan ya sudah, tetapi kalau masih menjalankan praktek percaloan akan saya gebuk,†tandasnya. (MI/ts)
Sumber: Kompas, Jumat 16 Juni 2006
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0606/16/Politikhukum/2734621.htm
Ongkos naik haji yang sudah disepakati DPR dan Menteri Agama beberapa waktu lalu, sebenarnya masih bisa dihemat 20 persen. Itu pula yang mungkin menyebabkan Presiden belum bisa langsung menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji. “Apalagi, sesungguhnya masih banyak komponen yang seharusnya tidak menjadi tanggungan jemaah haji,” kata pengamat penyelenggaraan haji Bahauddin Thonti dalam diskusi terbatas mengkritisi penyelenggaraan dan model penetapan biaya haji di Jakarta, Kamis (15/6). Diskusi diselenggrakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nusantara juga dihadiri sejumlah penyelenggara haji plus. (MAM)
Kepastian Hukum Percaloan Pemondokan Haji Perlu Ada Ketegasan
Arifin Asydhad – detikcom
Jakarta – Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni dan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Aziddin sudah berdamai. Sebelumnya Menag muding Aziddin sebagai calo haji. Setuju? Berdamai itu baik, tapi kepastian hukum percaloan pemondokan haji perlu ada ketegasan.
Penilaian ini disampaikan Ketua Komite Independen Pemantau Haji Indonesia (KIPHI) Hengky Hermansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2006). “Memang harus berdamai. Tapi, yang benar. Perdamaian itu bagus, tapi percaloan harus dipersoalkan,” kata Hengky.
Bila memang Aziddin sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kata Hengky, maka perdamaian itu betul. Namun, menurut dia, perlu ada ketegasan mengenai kepastian hukum soal percaloan pemondokan haji. Bila tidak, maka hal ini akan bisa membuat percaloan haji akan marak.
Soal Pemondokan Haji
Pada kesempatan itu, Hengky juga menyinggung tentang perumahan untuk jamaah haji. Dia mengusulkan, pemondokan haji di Makkah nantinya bersifat proporsional. Artinya, jamaah haji membayar besarnya pemondokan sesuai dengan jarak perumahan dengan Masjidil Haram.
Sedangkan di Madinah, Hengky meminta agar jamaah haji harus mendapatkan perumahan di kawasan Markaziah, kawasan yang paling dekat dengan Masjid Nabawi. “Semua jamaah haji harus mendapatkan perumahan di Markaziah, meski konsekwensinya ongkos haji naik,” ujar dia. (asy)
Sumber detikcom
Luhur Hertanto – detikcom
Jakarta – Pemerintah berniat memangkas beberapa komponen pembiayaan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji yang selama ini ditanggung calon jamaah haji pada musim haji tahun depan.
“Misalnya biaya indirect untuk penyewaan gedung dan kantor-kantor yang di sana, lalu petugas kloter. Ini jumlahnya cukup banyak,” kata Menag Maftuh Basyuni di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/6/2006).
Berdasar penghitungan sementara Depag, penghapusan komponen biaya di atas tidak terlalu signifikan menekan ONH yang paling murah berkisar antara USD 2833 sampai USD 3055 per orang. Dari jumlah tersebut, setiap calon jamaah haji hanya menghemat ONH yang harus mereka bayarkan sebesar Rp 363.862 atau 1,4 persen.
Menurut Menag, rencana pemangkasan merupakan permintaan Presiden SBY menanggapi laporan tentang ketentuan BPIH (Biaya Perjalan Ibadah Haji) yang disampaikannya. Presiden minta ONH 2007 tidak dinaikkan.
“Dalam rangka mengurangi beban masyarakat, Presiden minta hal itu dikaji ulang sampai pembicaraan dengan Komisi VIII DPR. Selanjutnya itu (komponen yang dipangjkas dari ONH) akan ditanggung negara, tapi kami masih koordinasi dulu dengan Bappenas,” ujarnya.(nrl)
Sumber: Kompas, Sabtu, 3 Juni 2006
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0606/03/Politikhukum/2695875.htm
Pelayanan Haji
Pisahkan Operator dan Pembuat Kebijakan
Jakarta, Kompas – Keinginan pemerintah untuk melakukan perubahan semestinya diikuti perubahan sistem pelayanan haji di Departemen Agama. Salah satu titik terpenting dalam pelayanan haji adalah masih satunya pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan haji. Harusnya keduanya dipisah.
Demikian Ketua Umum Koperasi Haji Indonesia Bahauddin Thonti dalam diskusi “Masa Depan Pelayanan Haji di Indonesia”, Kamis (1/6). “Depag belum terlihat melakukan perubahan pelayanan haji,” ujarnya.
Thonti mengusulkan agar penyelenggaraan haji dilakukan sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung pada presiden. “Banyak urusan haji yang bisa direformasi. Misalnya, jemaah haji sebelum berangkat sudah tahu kloter dan maktabnya sehingga tidak harus menunggu pengundian setelah tiba di Arab Saudi,” ujarnya.
Fungsi Departemen Agama sebaiknya dikembalikan untuk mengurus umat. Misalnya, pada saat bencana alam, sebaiknya aparat Depag diterjunkan untuk memberi bimbingan rohani pada masyarakat. “Jangan hanya mengandalkan Depsos, atau lembaga keagamaan,” ujar Thonti.
Sebelumnya Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar mengatakan, wacana pemisahan bisa saja diungkapkan sebagai alternatif perbaikan. “Namun, alternatif itu perlu dikaji secara arif agar keputusan yang diambil tak terkesan emosional,” ujarnya.
Direktur Pembinaan Haji Muchtar Ilyas sebelumnya mengungkap, salah satu pembenahan yang dilakukan Depag adalah penyeragaman pakaian jemaah haji. Selain itu, Depag sedang mengkaji kemungkinan menggunakan bank syariah untuk menerima setoran dana haji. (MAM)