Rangkuman Berita tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2006

Pemerintah dan DPR Gagal Tentukan Biaya Haji

Sumber: Republika, Rabu, 10 Mei 2006
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=247411&kat_id=3

JAKARTA — Pemerintah dan Komisi VIII DPR gagal menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1427 Hijriyah (akhir tahun 2006). Ini karena pemerintah belum menetapkan komponen ongkos penerbangan yang akan dimasukkan dalam perhitungan BPIH.

Menurut Menteri Agama, Maftuh Basyuni, hingga saat ini belum ada kata sepakat antara pemerintah dan maskapai penerbangan untuk menentukan besarnya ongkos penerbangan ibadah haji. Misalkan dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia, harga yang ditawarkan masih lebih tinggi dari yang diinginkan pemerintah.

Garuda mengajukan ongkos penerbangan untuk zona I sebesar 1.270 dolar AS, zona II 1.379 dolar AS, dan zona III 1.499 dolar AS. ”Sementara tawaran pemerintah lebih rendah dari itu,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi VIII di Jakarta, Selasa malam (9/5).

Untuk zona I, pemerintah memberikan harga penawaran sebesar 1.200 dolar AS, zona II 1.300 dolar AS, dan zona III 1.400 dolar AS. Menurut anggota Komisi VIII DPR, Djalaluddin Asysyatibi, sebenarnya harga penawaran oleh Garuda itu lebih rendah dari tahun sebelumnya, dengan asumsi nilai tukar rupiah seperti saat ini di kisaran Rp 8.800 per dolar AS. ”Kita tetap mengharapkan agar BPIH itu tidak memberati jamaah haji, tapi di sisi lain tidak membuat Garuda rugi,” katanya.

Yang jelas, perbedaan harga penawaran itu akan dicarikan jalan keluarnya. Menteri Agama, katanya, akan melakukan negosiasi kembali dengan Garuda, termasuk membuka kembali kemungkinan mencari perusahaan penerbangan lainnya, seperti Saudi Airlines atau yang lain.

Pemerintah mengusulkan BPIH sebesar 1.145,73 dolar AS ditambah Rp 830 ribu. Namun, biaya ini belum termasuk ongkos penerbangan yang masih akan dinegosiasikan dengan tetap memperhatikan kepentingan jamaah. ”Sebenarnya biaya ini sudah mendekati ideal dengan kondisi kurs seperti saat ini,” tambah Djalaluddin.

Sesuai Surat Keputusan Nomor 290 tahun 2006 tentang penetapan porsi jamaah haji Indonesia 2006, telah ditetapkan besarnya kuota jamaah haji biasa sebanyak 189 ribu orang dan 16 ribu orang untuk jamaah haji khusus, sehingga totalnya 205 ribu orang. Untuk jamaah haji biasa, ada jatah bagi petugas haji daerah yang terdiri atas Tenaga Pembimbing Haji Daerah (TPHD) dan Tenaga Kesehatan Haji Daerah (TKHD) sebanyak 1.408 orang.
( dwo/has )

Pages: 1 2 3 4

3 Responses to “Rangkuman Berita tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2006”

  1. Meli Says:

    Ass. wr. wb

    Pak saya bingung baca informasi halaman 4 ini, saya lihat tanggal diatas 23 May 2006 tetapi saya lihat tulisannya sepertinya informasi untuk tahun lalu….

    Wassalam,
    Meli

  2. Arif Widianto Says:

    Maaf Ibu Meli dan pembaca lainnya, memang berita tersebut adalah berita tahun 2005 (seperti sudah kami kutip dari Kompas 11 Juli 2005). Tapi kami rasa berita tersebut masih laik ditampilkan mengingat informasinya juga berguna, yakni tentang pelunasan ONH 2006.

    Demikian, harap maklum.

  3. iwan setiawan Says:

    bukankah pertanggal 29 MAy 2006 ini sudah ada yang baru mengenai biaya ONH ? tolong dong di update berita terbaru.

    Hormat kami
    Iwan S

Leave a Reply