Persiapan Biaya Haji: Tabungan dan Arisan
Setelah sebelumnya kita berbicara tentang niat, kali ini saya ingin mengajak Anda berbicara tentang suatu proses yang boleh kita sebut sebagai upaya mewujudkan niat. Semua orang bisa berniat, dan niat yang baik dijanjikan Allah sebuah pahala. Maka, setiap niat Anda yang ingin menunaikan haji, bila Anda mampu, tentu mendapat karunia-Nya. Mewujudkan niat adalah kelebihan lain dan tentu akan mendapat balasan yang lebih. Mewujudkan niat haji Anda pada dasarnya adalah sebuah proses persiapan yang terdiri dari persiapan biaya, persiapan fisik, persiapan spiritual.
## Biaya ##
Sekarang, bagaimana cara mewujudkan niat agar ibadah haji Anda terlaksana?
Hal pokok agar Anda terwujud dan terpanggil naik haji, tentu saja adalah Ongkos Naik Haji (ONH). Jadi kali ini kita coba berbicara hal praktis, mengumpulkan dana untuk berhaji.
Banyak yang bertanya, apa mungkin saya bisa berhaji, sedang tiap bulan saja gaji langsung habis dioper ke sana-sini, ditransfer ke bank ini-ke bank itu, tuntas untuk pembayaran cicilan rumah, motor, kartu kredit, uang belanja, gaji pembantu, uang saku anak-anak, dan berbagai macam keperluan lainnya.
Tapi tunggu dulu, saya boleh mengingatkan, mengutip tulisan berbagai penasihat keuangan keluarga yang saya baca di media massa, kalau Anda punya niat, semua bisa diwujudkan dengan kedisiplinan dan keteguhan hati.
Ada seorang nenek bisa berhaji sampai dua kali dengan mengumpulkan sekeping sisa uang jerih payahnya berjualan di pasar desa. Uang itu disimpannya di bawah bantal, keping demi keping, ribuan demi ribuan, hingga terkupul puluhan ribu dan ratusan ribu dan tak terasa sudah cukup untuk melunasi ONH. Ada pula yang memakai trik agak modern, menginvestasikan uangnya di hewan ternak, dan sebagainya. Jadi, kuncinya adalah niat dan kedisplinan.
### Tabungan Haji ###
Dari majalah Intisari edisi khusus Family Financial Planning, saya kutip, setiap pengeluaran terencana jangka panjang seperti tabungan untuk haji ini, harus direncanakan dengan matang dan dilaksanakan dengan disiplin tinggi, sampai semua terkumpul dan bisa melunasi ONH.
Contoh gampangnya begini, bila gaji Anda 2 juta per bulan, coba Anda pilah-pilah bagaimana kebutuhan keuangan Anda tiap bulannya. Pisahkan kebutuhan pokok, misalnya cicilan rumah/kendaraan, uang sekolah anak Anda, gaji pembantu, uang listrik, uang PAM, dsb. Kemudian atur pula kebutuhan belanja yang cukup memadai tapi juga ketat, agar cukup ada sisa. Dari pengaturan itu, hitung totalnya, apakah masih ada sisa? Bila Anda sudah mengatur dan menghitung ketat, dan masih ada sisa, misal saja Rp100.000,-, mungkin Anda bisa mulai berpikir untuk merencanakan uang sisa ini sebagai tabungan haji.
Mengutip ahli perencana keuangan keluarga, bila Anda ingin menabung, ambil dana tabungan di awal bulan (setelah gaji keluar) agar tidak keburu dihabiskan oleh Anda sendiri. Maksudnya, jangan-jangan ketika jalan ke sebuah mal, Anda keburu tergoda menggesek kartu sehingga pada akhir bulan, gaji bulanan Anda tidak tersisa sama sekali. Bengong kan?
Setelah itu, coba buat rekening khusus haji di bank. Ada banyak bank yang menyediakan layanan ini seperti Bank BRI, BNI 46, Mandiri, dll. Dengan rekening terpisah, paling tidak Anda dapat mengerem godaan untuk belanja tiap bulannya. Setelah itu, kalau ada pemasukan tambahan, coba sisihkan dan prioritaskan ke rekening haji ini. Setiap kegigihan dan tambahan dana Anda tentu akan mempercepat tercukupinya dana ONH di rekening haji Anda.
Itu mungkin cara sederhana dan umum.
Bila penghasilan Anda lebih besar, mungkin Anda bisa memakai cara dan trik lain. Atau bisa juga pakai trik kampung yang sederhana tapi cukup tokcer ini. Ikut atau buat Arisan Haji bersama teman-teman dekat dan keluarga Anda. Bagaimana caranya? Baca tulisan berikut.
### Arisan Haji ###
Arisan ini tentu berbeda dengan jenis arisan yang biasa. Pada intinya arisan haji adalah usaha bersama dari sekelompok orang yang setiap periode tertentu mengumpulkan uang dengan tujuan agar pada suatu saat mereka semua bisa menunaikan ibadah haji.
Bagaimana konsepnya?
Saya hanya mengetahui satu jenis konsep arisan haji, sejujurnya, saya dulu bisa naik haji menggunakan cara ini. Konsepnya dasarnya kira-kira begini.
1. **Jumlah iuran arisan bulanan**. Angka ini ditentukan dari hitungan sederhana, ambil contoh grup arisan haji Anda ada dua puluh lima orang (ambil gampangnya). Misalnya saja ONH pada periode saat ini adalah Rp25 juta, maka uang arisan haji per bulan pada tahun ini adalah Rp25 juta dibagi 25 orang, jadi kita ambil angka kasar Rp 1 juta per orang per tahun. Jadi kira-kira begini, kewajiban masing-masing anggota pada tahun itu adalah mengumpulkan sejumlah Rp1 juta selama satu tahun itu, sehingga ada satu orang yang dapat naik haji. Bila dalam rapat anggota diputuskan untuk memberangkatkan dua anggota, maka cicilan tinggal dikalikan dua, dan seterusnya. Perlu dicatat, dalam arisan ini, setiap orang yang berangkat haji tahun ini sudah harus ditentukan tahun sebelumnya, dan seterusnya. Bila pada tahun berikut ONH naik, maka iuran arisan akan naik juga disesuaikan dengan hitungan di atas. Begitu pula bila ONH turun. Sebaliknya, ada contoh ketika ONH membumbung tinggi (seperti pada masa krisis 1998), arisan haji bisa batal memberangkatkan dan dananya diakumulasikan pada periode berikutnya. Tentu saja semua ini ditentukan bersama dan secara kekeluargaan.
2. **Pertemuan arisan**. Setiap arisan tentu ada pertemuannnya. Selain sebagai ajang penentuan hal-hal penting seperti hal di atas, pertemuan arisan bisa digunakan sebagai ajang silaturrahmi. Jadi, setelah jumlah iuran tahunan diketahui, arisan tersebut dapat rapat bersama untuk menentukan berapa jumlah pertemuan direncanakan dan tentu saja siapa orang yang diberangkatkan haji. Pertemuan tentu tidak harus terjadi setiap bulan, begitu pula cara dan metode pembayaran di atas tidak harus per bulan, bisa saja pembayaran dilakukan per tiga bulan, begitu pula pembayarannya. Jadi, kalau direncanakan bertemu setiap tiga bulan, maka akan ada empat pertemuan dan empat kali pembayaran haji. Jadi, tiap tiga bulan, uang yang harus disetor dalam ilustrasi di atas adalah Rp250rb per pertemuan. Cukup ringan kan?
3. **Penentuan pemberangkatan yang fleksibel**. Dari ilustrasi di atas, kalau diputuskan akan memberangkatkan seorang anggotanya untuk haji pada tahun berikutnya, diketahui cicilan per tiga bulannya adalah Rp250 bulan. Bilamana dipandang iuran cukup ringan, arisan bisa pula memutuskan memberangkat dua orang anggotanya, dan seterusnya seperti ilustrasi di atas. Semua secara terbuka dan kekeluargaan. Begitupula penentuan siapa anggota yang berangkat haji. Selain diundi pakai cara kocok kertas, namun hal ini tidak bersifat kaku. Ambil contoh bila seorang yang mendapat undian merasa tidak siap, ia bisa mengalihkan kepada anggota lain, dan tentu saja dengan sepertujuan rapat anggota arisan. Begitupula memungkinkan seorang anggota meminta arisan untuk memprioritaskan dirinya bila dirasa perlu, dan tentu saja ini harus disetujui semua anggota arisan.
4. **Ahli waris dan hukum**. Arisan ini tentu harus diatur dalam koridor hukum yang baik, terbuka, dan adil. Pada prinsipnya, setiap anggota pada awal masa arisan harus menentukan ahli warisnya, gunanya untuk pengalihan kewajiban dan hak pada arisan tersebut. Tentu saja ahli waris juga wajib mengetahui penyertaan nama dirinya. Ahli waris bisa saja anak atau keluarga dekat. Dari sini, bila seorang anggota keburu meninggal sementara dirinya belum mendapat giliran haji, ahli warisnyalah yang melanjutkan cicilan dan dia pula yang mendapat hak pemberangkatan haji. Begitupula sebaliknya, bila seorang anggota sudah diberangkatkan haji dan keburu meninggal sementara putaran arisan haji belum selesai, maka ahli warisnya wajib melanjutkan cicilan hajinya. Dan seterusnya.
Begitulah sekilas tentang arisan haji. Cukup sederhana dan membantu bukan? Bila ada kurangnya mohon maaf. Kalau ada pertanyaan silakan kirim via kolom kontak di atas.
January 14th, 2006 at 10:35 am
ass wr.wb
Perkenalkan, saya Edy dari Solo dan berencana naik haji. Saya mau bertanya bolehkah saya berangkat haji sementara saya masih punya tanggungan hutang di Bank untuk KPR? Mohon penjelasan.
wass.wr.wb
January 24th, 2006 at 4:27 pm
Pak Edy,
Kalau menurut saya, cicilan seperti KPR bisa dianggap bukan beban hutang yang bisa mengharamkan niat haji, asalkan Anda punya sejumlah syarat, misal keuangan dan pekerjaan yang terjamin. Kalau Anda punya beban KPR 10 tahun, tapi pekerjaan Anda mantap, berarti ada jaminan Anda bisa membayar tagihan KPR hingga lunas kan?
Dari alasan ini, meskipun tanggungan KPR masih ada tapi kalau dengan tabungan lain cukup untuk berhaji, dan kira-kira kalau dihitung setelah pulang haji semuanya tidak terbengkelai (bisa melanjutkan cicilan rumah, biaya untuk keluarga tercukupi, biaya pendidikan anak tersedia), maka insya Allah tunaikanlah hajinya pak.
Ya, memang lebih mantapnya sih bisa berhaji dan tidak punya tanggungan apa pun.
Naik haji kalau diniatkan dengan hati tulus dan murni, insya Allah akan mendapat karunia haji mabrur dan juga pengalaman spritual yang tidak terkira.
February 14th, 2006 at 4:11 am
Saya mau bertanya,bolehkah saya membiayai dana ONH pada ayah saya? Karena beliau sudah tidak bekerja lagi dan berusia 65th.
February 14th, 2006 at 11:12 am
Jadi pengen mencoba…
Umur saya sekarang baru 28 tahun, hanya pekerjaannya belum tetap apa bisa yaa??
(Ya ALLAH mudahlan jalanku untuk bisa datang bertamu kerumah-Mu).
February 20th, 2006 at 11:14 am
Butuh Informasi dan artikel tentang Arisan Haji bagaimana cara mendapatkannya?
February 20th, 2006 at 11:32 am
Bagaimana hukum yang dapat diambil apabila peserta arisan haji meninggal dunia, apakah dapat digantikan oleh anggota keluarganya?
February 21st, 2006 at 9:50 am
untuk elline #3: insya Allah tidak ada masalah. Dari berbagai kajian fikih yang pernah saya baca, hal ini tidak masalah.
untuk Doni #4: Insya Allah, semua ada di tangan Allah, kita tinggal berusaha.
untuk Wahyu RIna #5 & #6: Insya Allah saya akan tulis topik ini dalam tulisan lain. Tentang hukum bila peserta meninggal dunia, seperti sudah saya tulis di atas, hak & kewajiban otomatis turun ke ahli waris yang ditunjuk (yang diatur dalam perjanjian arisan haji tersebut).
Salam,
April 11th, 2006 at 8:37 pm
Ass. wr.wb.
Saya ingin mengetahui lebih banyak tentang arisan haji dan hukumnya, bagaimana penjelasan fikih tentang itu? dan buku apa saja yang bisa anda rekomendasikan kepada saya, terimakasih.
May 30th, 2006 at 4:33 pm
saya ingin membantu orang tua saya mencari informasi tentang naik haji, berhubung orang tua saya dikampung dan yang ada cuma Bank BRI saya mau tahu gimana cara, prosedur & syarat2 yang diperlukan untuk pertama kali dari pembukaan rekening ONH, trimakasih
November 14th, 2006 at 1:45 pm
ass wr. wb
Pak Arif terimakasih blog-nya keren abis..simple tapi informatif..
untuk Dewi - 30 May 2006, prosedurnya kira-kira begini:
1. menyetorkan uang 20 juta ke bank. bukti setoran tersebut dibawa ke Dep. Agama untuk mengambil SPPH-rangkap 3
2. SPPH diisi dan dikembalikan ke bank yang menerima setoran ONH kita untuk mendapatkan porsi haji di tahun yang kita inginkan.
3. lembar nomor porsi dan 2 lembar copy SPPH dikembalikan lagi ke Depag berikut persyaratannya a.l : foto 3×4 kurang lebih 50 lbr, foto copy KTP kur-leb 10 lbr, foto 4×6 kur-leb 10 lbr (jml-2nya lupa). Foto ditempel lalu di cap jempol di atasnya.
4. menunggu konfirmasi dari bank tentang jadwal pelunasan, pemeriksaan kesehatan, pengambilan perlengkapan haji dlsb.
RIbet ya? Musti bolak-balik bank-Depag.. Ya begitulah adanya negara kita. Dari dulu orang sudah pergi haji, meski udah didanai jamaah haji sistemnya tetep ribet..